LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Rabu, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Naik 12,5 Persen

Rabu, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Naik 12,5 Persen. Karena itu, dia optimistis kenaikan tarif itu dapat mendorong target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang diputuskan sebesar Rp 44,1 triliun.

2019-12-10 23:38:17
Pajak Kendaraan Bermotor
Advertisement

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen berlaku mulai Rabu (11/12).

Dia menyebut hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang BBNKB. Sosialisasi mengenai kenaikan itu juga sudah mulai disampaikan kepada masyarakat.

"Kenaikan BBNKB mulai berlaku efektif tanggal 11 Desember. Sejauh ini kami telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).

Advertisement

Karena itu, dia optimistis kenaikan tarif itu dapat mendorong target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang diputuskan sebesar Rp 44,1 triliun.

Kurangi Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Faisal menjelaskan, dasar kenaikan bea balik nama yakni penyeragaman tarif dengan daerah lain. Kemudian, mengurangi kendaraan bermotor di Jakarta.

Advertisement

"BBNKB dinaikan supaya tidak ada kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kami masih 10 persen sedangkan di Tangerang sudah 12,5 persen orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta. Kedua, agar kendaraan yang beredar di DKI Jakarta diatur," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).

Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi:

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.