Proyek MRT terhambat, DKI desak pusat bikin aturan pembebasan lahan
Proyek MRT terhambat, DKI desak pusat bikin aturan pembebasan lahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin mempercepat proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Namun, pembangunan terhambat masalah tanah yang belum dibebaskan dari pemilik sebelumnya, termasuk beberapa lahan milik negara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin mempercepat proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Namun, pembangunan terhambat masalah tanah yang belum dibebaskan dari pemilik sebelumnya, termasuk beberapa lahan milik negara.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengadakan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berdiskusi menemukan solusi pembebasan lahan.
Sumarsono mengungkapkan masih ada 127 lahan yang perlu dibebaskan. Karenanya, Sumarsono meminta kementerian Agraria dan pemerintah pusat membuat peraturan khusus tentang pembebasan lahan.
"Saya meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan atau kebijakan khusus sebagai landasan hukum untuk percepatan pembangunan proyek MRT. Intinya ada sebuah basic atau dasar peraturan yang digunakan untuk pijakan Jakarta. Kebijakan itu berlaku khusus untuk Jakarta," kata Sumarsono di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Sumarsono, aturan khusus ini perlu diterbitkan pemerintah pusat terkait adanya sekitar 127 persil prioritas yang harus dibebaskan dalam proyek MRT.
"Prinsipnya persil tersebut akan dibayar sesuai harga appraisal sebagai bentuk kompromi dari pemerintah daerah kepada pemilik tanah yang telah merawat tanah negara selama ini. Yang jelas Pemprov DKI siap menerima aturannya dan kami punya landasan untuk membayarnya," tuturnya.
Sumarsono menegaskan pembangunan MRT akan terus berjalan. Karena itu, pemilik lahan diminta lebih bijaksana mengingat proyek ini untuk kepentingan publik.
"Proyek jalan terus, tergantung penilaian dari pengadilan. Proyek tidak boleh terganggu apapun. Jadi tetap appraisal, ada hitungan sendiri," ujarnya.
Rencananya dalam waktu dekat ini peraturan maupun kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait penyelesaian persoalan pembebasan lahan untuk MRT sudah bisa diterbitkan.
"Kami sepakat malam ini surat sudah dikirimkan. Besok akan dibuat peraturan baru kebijakan menteri sebagai dasar," bebernya.
Nantinya dalam peraturan tersebut akan ada ketentuan apakah tanah negara itu bisa dibeli atau dibayar kompensasinya saja sebagai tanda jasa untuk warga yang selama ini telah merawat tanah negara tersebut.
"Kita kan punya problem 127 bidang yang harus kita selesaikan untuk percepatan MRT. Dari semua itu kita masih ada beberapa problem. 34 Tanah negara, lainnya oke, yang 10 tidak mau terselesaikan masalahnya. Hingga kita akan ukur ulang, cek ulang. Tapi problemnya adalah satu statusnya sebagai tanah negara tapi sudah digunakan, dirawat oleh beberapa orang itu sekian lama. Pertanyaannya apakah negara itu sama dengan aset negara yang kemudian kalau terkena pembangunan harus dibayar atau tidak. Kita enggak berani bayar kalau aturannya enggak ada," kata Sumarsono di Balai Kota, Kamis (17/11).
Berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Agraria, Sofyan Djalil tadi malam Sumarsono mengungkapkan kenapa tanah negara tersebut harus dibayar.
"Syaratnya adalah karena mereka telah menghuni, memelihara, ada historis sudah lama sekali ada prosesnya. Sudah berpuluh tahun dicek benar dan seterusnya. Nanti akan diclearkan dan bisa dibayar. Dalam hal ini saya selaku Plt Gubernur bersurat kepada pak menteri untuk percepatan MRT, saya minta ada kejelasan. Kebijakan khusus dari pak menteri agraria dan tata ruang ini, agar segera mengeluarkan peraturan pembebasan tanah negara yang kena gusur ini," pungkasnya.
Baca juga:
Plt DKI minta TPS tak dibangun di tempat landai agar tak kebanjiran
120 Spanduk anti-Ahok telah ditertibkan Pemprov DKI
Plt Gubernur DKI soal Ahok tersangka: Pemerintahan saya ambil alih
Cuaca ekstrem, Plt Sumarsono klaim penanganan banjir berjalan baik
Plt Gubernur DKI hargai hasil gelar perkara Ahok jadi tersangka