Polisi Ungkap Motif Pasangan Suami Istri Tipu Ratusan Jemaah Umrah
Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono menerangkan, pasangan suami-istri Mahfudz dan Halijah menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah.
Polisi mencatat setidaknya 500 jemaah umrah menjadi korban penipuan PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, ketiga tersangka semata-mata hanya ingin meraup keuntungan semata.
Adapun ketiga tersangka itu Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, penyidik juga menangkap Dirut PT Naila Safaah Wisata Mandiri Hermansyah (59) jadi tersangka.
"Motifnya mencari keuntungan (uang)," katanya di Jakarta, Kamis (30/2).
Dia menerangkan, pasangan suami-istri Mahfudz dan Halijah menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah.
Polisi menyebut, Mahfudz sendiri seorang residivis kasus serupa. Dahulu, pelaku mendirikan perusahaan umrah PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Pascakeluar penjara, Mahfudz membeli perusahaan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Dia kembali melakukan penipuan. Polisi masih mendalami motif lain daripada tersangka.
"Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima aduan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. Kementerian Agama mengaku telah mendapat laporan soal penelantaran jemaah umrah asal Indonesia yang tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Polda Metro Jaya bergerak mencari tahu dan diketahui bahwa para jemaah umrah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Naila Safaah Wisata Mandiri.
Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 junto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(mdk/fik)