Polisi Ungkap Jual Beli Senpi Rakitan yang Berkualitas Mirip Pistol Pabrikan
Ia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari patroli siber di dunia maya dan mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli senpi rakitan di media sosial itu.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet telah mengamankan seseorang berinisial RAG. Pria yang diamankan di sebuah apartemen ini diduga terkait kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukannya tepat pada perayaan hari kemerdekaan HUT RI ke-76 atau pada 17 Agustus 2021 kemarin.
"Alhamdulillah tanggal 17 Agustus 2021 Unit Reskrim Polsek Tebet berhasil mengungkap jual-beli kepemilikan peredaran senjata api rakitan," kata Alex saat konpers di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8).
Ia menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari patroli siber di dunia maya dan mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli senpi rakitan di media sosial itu.
"Berbekal dari informasi tersebut, selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya untuk kemudian di hari ke-7 tepat di 17 Agustus 2021, tersangka atas nama saudara RAG berhasil kami amankan, berhasil diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet," jelasnya.
Kemudian, berdasarkan informasi awal dari RAG tersebut jika dirinya menjual senpi rakitan itu sebesar Rp7 juta.
Selain itu, jenis senpi yang kini telah disita memiliki kualitas cukup baik untuk ledakan sebuah peluru.
"Ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan. Bisa dilihat di sini bentuk ukirannya, bentuk tampak faktual matanya," jelasnya.
Alex mengaku masih belum mendapatkan informasi dari mana mantan pegawai bank perkreditan rakyat yang ada di Jakarta membuat senpi tersebut dimana atau memperolehnya dimana.
"Yang bersangkutan mengatakan bahwa mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver 9mm ini adalah di November 2020 melalui media sosial. Kami tidak serta merta percaya, kami masih akan terus melakukan penelusuran mohon kepada masyarakat yang mengetahui terkait sumber dari senjata ini mohon memberitahukan kepada Polsek Tebet," ungkapnya.
"Yang kedua, kami masih mencari tahu, penyidik unit reskrim Polsek Tebet masih mencari tahu senjata ini pernah digunakan untuk apa saja. Karena tersangka kami ambil keterangan sementara belum mengakui bahwa tersangka hanya gaya-gayaan, hanya membawa senjata ini saja," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, RAG disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Filosifnya kenapa ancamannya sampai 20 tahun, dari ahli Subdit Senpi Forpuslabfor Mabes Polri senjata rakitan ini dapat meledak. Artinya dapat meledak apa, dapat membahayakan nyawa orang," tutupnya.
(mdk/eko)