LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polisi Tegaskan Berkerumun saat Malam Takbiran Bentuk Pelanggaran Hukum

Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

2021-05-09 23:32:00
Amalan Malam Takbiran
Advertisement

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa segala bentuk kerumunan, terutama saat ada agenda malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.

"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Hengki di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (9/5).

Oleh karenanya, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran.

Advertisement

Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

Advertisement

Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.

"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu (5/5)

Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Baca juga:
Kisah Ramadan 2021, Ketika Para Santri Hanya Bisa Panjatkan Doa untuk Orang Tua
Jelang Lebaran, Harga Ayam, Sapi Hingga Telur di Jakarta Merangkak Naik
Taman Margasatwa Ragunan Tutup Saat Hari Pertama Lebaran 2021
Cara Sekelompok Pemuda Gondrong di Sulbar Jalani Puasa, Lakukan Dakwah Ini di Jalanan
Menteri Sandiaga Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal untuk Bingkisan Lebaran
Penjualan Paket Sembako Ramadan RNI Group Tembus Rp10,6 Miliar

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.