Polisi pastikan Daeng Aziz tak diperlakukan istimewa di tahanan
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Aziz disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.
Polres Jakarta Utara menangkap Abdul Aziz alias Daeng Aziz di sebuah indekos pada Jumat lalu dan dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap terkait dugaan perkara pencurian listrik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, saat ditahan Daeng Aziz tak mendapatkan perlakuan istimewa. Daeng Aziz menempati sel bersama tahanan lainnya.
"Oh enggak dong. Tidak ada perlakuan istimewa di depan hukum. Dia (Daeng Azis) digabung sama tahanan lain, enggak ada tempat khusus," ucap Yuldi kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (29/2).
Ditegaskannya, kasus ini memang telah lama diselidiki. Polisi juga akan memeriksa oknum-oknum PLN yang diduga terlibat dalam dugaan pencurian listrik yang dilakukan Daeng Aziz.
"Seperti yang saya bilang. Kita tidak akan diam, kita akan cek. Kita akan cek kasus pencurian listrik itu terjadi. Apakah ada keterlibatan dari orang PLN atau tidak. Kan harus diselidiki, butuh sidik termasuk ke dalam hal-hal izin," ujar Yuldi.
Untuk diketahui, sebelumnya Daeng Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara pada Jumat 26 Februari 2016. Dia terjerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Aziz disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.
Baca juga:
Daeng Aziz bakal ajukan penangguhan penahanan
Sepak terjang Daeng Aziz dari Kalijodo hingga penghuni hotel prodeo
Polisi bantah tahan Daeng Aziz terkait penertiban Kalijodo
Tersangka pencurian listrik, Daeng Aziz resmi ditahan Polres Jakut
Ini indekos tempat Daeng Aziz dibekuk polisi, dikenal mewah & mahal
Pengelola: Yang indekos bukan Daeng Aziz tapi sepupunya
Pengelola bantah indekos penangkapan Daeng Aziz tempat mesum