Polisi Panggil HRD & Pengawas Internal Usut Unsur Kelalaian Tabrakan Bus Transjakarta
Argo menyebut, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik mengarah kelalaian pengemudi. Namun, ia belum bisa menyimpulkan. Karenanya, perlu memeriksa sejumlah saksi di antara pihak manajemen Transjakarta.
Kepolisian akan meminta keterangan Human Resource Department (HRD) dan pengawas internal Transjakarta terkait insiden tabrakan dua mereka. Keterangan tersebut penting untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian menjadi penyebab kecelakaan.
"Kita akan panggil dari pengawasnya dan HRD," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi, Rabu (27/10).
Adapun, pemeriksaan berkaitan sistem kerja pengemudi Transjakarta. Argo menyebut, kelalaian bisa disebabkan dua hal yakni kelelahan sopir atau dari pola kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
"Gimana sih sif-nya, walaupun di sifnya kan pergelombang, Kalau enggak salah dia (pengemudi) sif-nya dari jam 5 pagi sampai jam 2 siang. Apakah setelah jam 2 siang kegiatan dia istirahat atau ada kegiatan lain. Karena semua berpengaruh," ujar dia.
"Kemudian Betul tidak dicek kesehatan atau di cek tensi," imbuh dia.
Argo sebelumnya menyebut, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik mengarah kelalaian pengemudi. Namun, ia belum bisa menyimpulkan. Karenanya, perlu memeriksa sejumlah saksi di antara pihak manajemen Transjakarta.
"Iya dugaan, tapi belum ada bukti kuat, mungkin bisa berpontensi kalau ada kelalaian. Belum kita simpulkan," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputn6.com
Baca juga:
DPRD DKI Ingatkan Transjakarta Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan
Temukan Bukti, Polisi Duga Kecelakaan Transjakarta Akibat Kelalaian Pengemudi
Kasus 2 Bus Transjakarta Kecelakaan, Sopir yang Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka
Cerita Korban Selamat Detik-detik Menegangkan Tabrakan Transjakarta: Tubuh Terpental
Polda Metro Olah TKP Tabrakan Maut TransJakarta di Cawang