Polisi masih tunggu hasil visum 3 PRT disiksa majikan di Sunter
Dari ketiga korban tersebut memang terdapat tanda-tanda bekas penganiayaan.
Pihak kepolisian Polsek Tanjung Priok terus menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan Punam (53), terhadap ketiga Pembantu Rumah Tangganya (PRT) yaitu Yani Mulyaningsih (39), Casti (49), dan Resti (19). Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum dari ketiga korban itu.
"Masih kami dalami kasus kekerasan Pembantu Rumah Tangga. Terduga saat ini juga masih dalam pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Bhayu Vhisesha kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jumat (19/12).
Bhayu mengatakan, dari ketiga korban tersebut memang terdapat tanda-tanda bekas penganiayaan.
"Memang ada tanda-tanda penganiayaan, namun kita tunggu dulu hasil visum sebelum menetapkan terlapor (Punam) selama waktu 1x24 jam," katanya.
Akibat tindakannya, Punam terancam dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan dengan hukuman penjara lima tahun dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun.
Baca juga:
Selain siksa 3 pembantu, majikan juga ogah bayar gaji mereka
Disiksa majikan, payudara PRT di Sunter dicakar
Tak hanya disiksa, PRT di Sunter dikasih makan tempe & nasi basi
Tak tahan dianiaya majikan, PRT kabur pecah jendela pakai ulekan