LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polisi masih proses kasus penganiayaan terduga pelaku pencabulan di Setiabudi

Sekelompok orang melakukan aksi persekusi pada Chevin. Sebabnya, Chevin diduga hendak berbuat cabul pada seorang bocah perempuan berumur lima tahun.

2017-12-20 23:14:00
Persekusi
Advertisement

Pihak kepolisian menyayangkan atas adanya perilaku main hakim sendiri terhadap pelaku pencabulan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Main hakim sendiri itu membuat pelaku bernama Chevin meninggal dunia oleh empat orang berinisial I, A, AG dan B.

"Ya namanya ditemukan ada pelanggaran pidana ia segera mungkin diserahkan ke kepolisian jadi yang berhak untuk menangani pidana ada kepolisian di situ jadi jangan sampai menangkap sendiri itu kan tidak diizinkan oleh undang-undang juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12).

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku akan hadapi konsekuensinya. "Ya kalau memang dia ada kesalahan di situ misalnya ada pidana di situ bisa kita kenakan pidana juga bisa kita proses di situ," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, sekelompok orang melakukan aksi persekusi pada Chevin. Sebabnya, Chevin diduga hendak berbuat cabul pada seorang bocah perempuan berumur lima tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 20 November lalu. Sekelompok orang termasuk I, ayah bocah umur 5 tahun tersebut memergoki Chevin memasukkan anaknya ke dalam kamar mandi Masjid Darul Muqorobin di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat itu anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Advertisement

Kemudian, mereka mendobrak pintu kamar mandi tersebut namun tidak terbuka. Berulang kali didobrak, akhirnya pintu terbuka dan kondisi bocah lima tahun itu dalam keadaan jongkok. Sementara Chevin yang berada kamar mandi itu juga tampak hanya memakai celana panjang dan kaos dalam. Posisi mereka berhadapan.

"Tak terima melihat aksi bejat itu, I pun menarik Chevin dan memiting lehernya. Chevin ditarik keluar WC dan dibawa ke depan sekolahan yang terletak tak jauh dari Masjid Al Muqorobin," ujarnya.

Bersama tiga rekannya A, AG dan B serta beberapa warga lainnya menghajar Chevin menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka berat. "Chevin terluka hebat di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina," katanya.

Setelah sempat mendapati perawatan, Chevin tewas pada 24 November.

Berdasarkan informasi, Chevin sehari-hari bekerja sebagai pegawai harian lepas di Kementerian Kesehatan. Polisi mengetahui kasus ini dari rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi. Tak lama setelah tindak pengeroyokan, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri itu.

"Kita ancaman 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 juncto Pasal 55," katanya.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.