LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polisi bekuk tiga remaja pelaku tawuran di Johar Baru

Polisi bekuk tiga remaja pelaku tawuran di Johar Baru. Polisi bekuk tiga pelaku tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (14/4) lalu. Tiga remaja itu adalah NR (Nanang Rahmad), RA (Rahmad Ardiyansyah), dan PH (Pikal Hutajulu).

2017-04-25 16:55:07
Tawuran
Advertisement

Polisi bekuk tiga pelaku tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (14/4) lalu. Tiga remaja itu adalah NR (Nanang Rahmad), RA (Rahmad Ardiyansyah), dan PH (Pikal Hutajulu).

Ketiganya ditangkap sehari setelah kejadian di kawasan Johar Baru. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan masih ada tiga orang yang belum tertangkap.

"Ketiga DPO tersebut adalah Dendy, Topan, dan Rama. Ketiga pelaku ini merupakan otak utama tawuran, maka kalau belum tertangkap masih ada kemungkinan untuk terjadi tawuran lagi," kata kata Suyudi, Selasa (25/4).

Suyudi menambahkan penangkapan mereka setelah polisi meminta keterangan saksi di lapangan dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Polisi pun langsung mencari dan menangkap ketiga pemuda itu.

Tawuran yang terjadi pada pekan lalu dipicu aksi saling ejek oleh sekelompok remaja sekitar. "Lalu ada perang petasan, kemudian saling lempar batu yang akhirnya memakan korban luka dan meresahkan warga sekitar," katanya.

Suyudi mengatakan tawuran warga di kawasan Johar Baru sudah sering terjadi dan pelakunya hanya itu-itu saja. "Kami mengimbau kepada seluruh warga Jakarta Pusat terutama kawasan Johar Baru, tindakan seperti ini memang sangat meresahkan warga. Maka dari itu para orangtua silakan mengawasi pergerakan anaknya, karena tidak jarang pelaku tawuran yang berhasil kami amankan adalah remaja," tutup Suyudi.

Polisi juga mengamankan sejumlah batu, pecahan botol, petasan, kayu, topi, jaket, dan celurit. "Atas tindakannya tersebut ketiga tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutup Suyudi.

Baca juga:
Tengah malam, warga tawuran di kawasan Senen
Warga Jakarta kerap tawuran, Sandiaga ajak tekuni seni bela diri
Polisi periksa 30 orang terkait tawuran antarwarga di Dewi Sartika
Albert jalani operasi, celurit menancap di kepala sudah dicabut

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.