Polisi Amankan Pabrik Pembuatan Tembakau Gorila di Jakarta Barat
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari hasil pengungkapan pabrik tersebut, pihaknya telah mengamankan keempat pelaku dengan inisial AP, SNJ, MAH, dan O.
Polisi berhasil mengungkap produksi pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari hasil pengungkapan pabrik tersebut, pihaknya telah mengamankan keempat pelaku dengan inisial AP, SNJ, MAH, dan O.
"Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Dia menjelaskan, jika pengungkapan pabrik tersebut diketahui bermula saat polisi berhasil menangkap AP pada Desember 2020. Kemudian, dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan pihak home industri yang dikelola MAH.
"Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur dengan alkohol. Di sana kami sita sekitar 3.000 gram atau 3 kg sisanya 27 gram. Per linting dijual Rp 300 ribu," ungkapnya.
Pada saat melakukan pengembangan terhadap MAH, tersangka AP ternyata mencoba melarikan diri hingga polisi menembakan timah panas ke bagian kaki.
Sementara terkait proses penjualan, Panjiyoga mengatakan bila usaha yang dilakukan MAH menjual tembakau tersebut melalui via online di media sosial dan sudah satu tahun beroperasi.
"Pembelinya, kalau gorila anak muda gorila ini seperti ganja karena dia makai bahan kimia campuran," ujarnya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui jika keahlian membuat tembakau gorila ini didapati melalui komunitas dan aplikasi chat.
"Mereka ini memiliki komunitas yang saling bertukar informasi soal pembuatan tembakau gorila. Mereka belajar dari sana," katanya.
Namun, Panjiyoga mengingatkan bila narkotika jenis tembakau gorila ini sangatlah berbahaya karena efek samping yang dapat memberikan halusinasi hingga merusak kesehatan, jaringan pada otak.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling rendah 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/fik)