LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polda Metro Jaya hapus denda telat bayar pajak kendaraan

Warga bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan sampai 2 Agustus 2016.

2016-07-12 17:35:00
Aturan Lalu Lintas
Advertisement

Mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016, Polda Metro Jaya memberlakukan penghapusan denda telat membayar pajak kendaraan roda dua dan empat di wilayah hukumnya.

"Dari Tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus penghapusan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).

"Yang dihapus dendanya, kalau pajaknya tetap, untuk administrasinya tetap," sambungnya.

Selain itu, hal tersebut juga berlaku untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Untuk semua kendaraan," katanya.

Dengan hal tersebut, diharapkan para pemilik kendaraan dapat mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.