LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

PN Jaksel Ditutup Mulai 21-23 Desember

Saat ditanya lebih lanjut apa alasan penghentian sementara layanan tersebut untuk yang kedua kalinya, Suharno meminta waktu untuk mempersiapkan keterangan dan akan menjelaskan setelahnya.

2020-12-19 08:33:00
Covid-19
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menghentikan layanan persidangan hingga administrasi. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di kantor pengadilan tersebut.

Dalam pengumuman yang diterima, tertulis penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung 21-23 Desember 2020.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Liliek Prisbawono menyebutkan layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka secara terbatas untuk upaya hukum, dikutip dari Antara, Sabtu (19/12).

Advertisement

Layanan tersebut dibuka secara daring. Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor WhatsApp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan adanya penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

"Iya kita 'lockdown' lagi," ujar Suharno singkat.

Saat ditanya lebih lanjut apa alasan penghentian sementara layanan tersebut untuk yang kedua kalinya, Suharno meminta waktu untuk mempersiapkan keterangan dan akan menjelaskan setelahnya.

©2020 Merdeka.com/antara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga pernah menghentikan layanan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 pada 23-27 November 2020.

Dihentikannya layanan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dikarenakan dua orang pegawai terpapar Covid-19, termasuk Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Paparan virus SAR-CoV-2 di kantor pengadilan tersebut diketahui berawal dari supir Kepala Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19.

Selama ditutup dilakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta uji usap berkala untuk seluruh pegawai.

Setelah ditutup selama lima hari (sepekan hitungan hari kerja), layanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka normal pada 30 November 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengerahkan satgas Covid-19 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung dan pegawai kantor pengadilan.

Penghentian sementara layanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuat sejumlah persidangan ditunda. Salah satunya sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Tio Pakusadewo yang dijadwalkan 22 Desember 2020 ditunda pekan depannya.

Baca juga:
Luhut Soal Libur Akhir Tahun: Semua Harus Menahan Diri Demi Kepentingan Bangsa
Demo 1812 Dikhawatirkan Picu Klaser Baru Covid-19
INFOGRAFIS: Opsi Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Apa Beda Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Sebelumnya?
Wuhan Kembali Berpesta Setelah Setahun Covid-19 Mewabah
Jelang Periode Nataru, KAI Masih Bolehkan Syarat Perjalanan Hasil Rapid Test

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.