Plt Gubernur DKI: Nasib warga Bukit Duri di tangan Wali Kota Jaksel
Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan bahwa Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi telah mengutarakan keinginannya mengajukan banding. Dia berpesan kepada Gubernur terpilih nanti untuk meneruskan normalisasi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Dalam putusannya, PTUN menilai SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 yang menjadi landasan relokasi, cacat hukum.
Meskipun kemenangan sudah berada di tangan warga, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memastikan keputusan itu tidak akan membuat normalisasi Kali Ciliwung terhenti. Dia menjelaskan, normalisasi sangat penting sebagai salah satu upaya Pemprov DKI mengatasi banjir yang kerap melanda Ibu Kota. Bahkan, Sumarsono berpesan kepada Gubernur terpilih nanti untuk meneruskan normalisasi.
Sementara itu, terkait tindakan yang akan diambil oleh pihak Pemprov kepada warga, Sumarsono mengaku belum bisa menentukan. Sebab, gugatan yang diajukan warga ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Selatan, bukan ditujukan ke Gubernur.
"Itu kewenangan walkot Jaksel, karena yang dituntut bukan kita (gubernur) tapi Wali Kota Jaksel," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Sumarsono mengatakan bahwa Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi telah mengutarakan keinginannya mengajukan banding.
"Kemarin bilang mau banding. Ini substansinya kalau tanya sama saya laksanakan saja, cabut cabut saja," ujar Sumarsono.
Untuk langkah selanjutnya, seperti ganti rugi dan lainnya, pihak Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Jakarta Selatan. "Kewenangannya di Jakarta Selatan l, bukan di gubernur," ucapnya.
(mdk/noe)