LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

PKS Harap Penentuan Wagub DKI Selesai dalam Sekali Rapat Paripurna

"Gerindra 15 (anggota), PKS 11 sudah ada 26, itu separuh dari kuorum kan," kata Suhaimi.

2019-07-09 15:16:35
PKS
Advertisement

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengharapkan agar anggota Fraksi Gerindra hadir semua ketika rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur pengganti Sandiaga Uno. Mengingat kedua partai pengusung telah menyepakati dua nama yang terpilih.

Dia juga menginginkan pemilihan Wagub dapat selesai dalam sekali rapat paripurna.

"Gerindra 15 (anggota), PKS 11 sudah ada 26, itu separuh dari kuorum kan. Tinggal kita mengajak teman-teman lainnya demi kepentingan DKI berikan pelayanan, maka kita harap paripurna sekali jadi," kata Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).

Advertisement

Sedangkan, Ketua Fraksi Geridra Abdul Ghoni meminta agar Fraksi PKS dapat merangkul semua anggota agar ketika pemilihan Wagub dapat memenuhi kuorum.

"Iya PKS harus juga melakukan pada teman-teman supaya bisa kourum," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PKS telah mengirimkan dua nama ke DPRD DKI Jakarta untuk pengganti Sandiaga Uno. Keduanya yakni, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Saat ini di DPRD masih proses penyusuan tata tertib pemilihan wakil gubernur oleh Pansus.

Advertisement

Sedangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan dalam rapat paripurna pemilihan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi kuorum dapat dilakukan penundaan sampai dua kali.

Dia menyebut hal tersebut berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Minggu (7/7/2019).

Akan tetapi, kata dia, bila setelah dua kali penundaan belum kuorum maka pengembalian keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

"Atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP Nomor 12 Tahun 2018," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Baca juga:
Anies Siap Bekerja dengan Wagub dari PKS
Mendagri Tegaskan DPRD Tak Bisa Tolak Calon Wagub DKI dari Partai Pengusung
PSI Siap Fasilitasi Debat Cawagub DKI Jakarta
PSI Nilai Proses Pemilihan Wagub DKI Jakarta Tidak Transparan
Tarik Ulur Kursi Cawagub DKI Jakarta, Sampai Muncul Nama Adhyaksa Dault

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.