PKL Marak, Pemprov DKI Dinilai Gagal Atasi Pengangguran
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung mengatakan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mencari solusi agar jumlah PKL di ibu kota berkurang. Jangan malah memuluskan masyarakat untuk tetap berjualan di trotoar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan menghentikan pemihakan terhadap masyarakat kecil tatkala Undang-Undang telah mengatur satu kebijakan. Pasalnya, Anies sempat menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung mengatakan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mencari solusi agar jumlah PKL di ibu kota berkurang. Jangan malah memuluskan masyarakat untuk tetap berjualan di trotoar.
"Memang teorinya, penegakan hukum justru telah mempertimbangkan masalah yang paling membahayakan wong cilik. Pelanggaran hukum justru memiskinkan kita semua, terlebih-lebih wong cilik. Mereka jadi PKL karena Dinas Tenaga Kerja kurang mampu mengatasi masalah pengangguran," katanya saat dihubungi merdeka.com , Sabtu (24/8).
Dia mengingatkan, adanya satu aturan merupakan buah pikiran dari eksekutif dan legislatif. Sehingga putusan MA terkait penggunaan trotoar untuk PKL adalah teguran bagi kepala daerah, DPR ataupun DPRD.
"Apa yang dilakukan oleh MA sebetulnya menjewer pejabat eksekutif (gubernur) dan juga DPR dan DPRD. Kalau Gubernur tidak punya tim kebijakan yang handal iya susah. Putusan MA harus dijalankan. Kedua, jalan raya adalah sarana kepentingan sebanyak mungkin warga," jelasnya.
Lisman menyarankan, Pemprov DKI untuk melakukan trobosan untuk mengubah pasar menjadi pusat pelayanan. Harapannya, ini bisa menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian warga Jakarta.
"Agak mirip dengan manajemen terminal saja. Pemprov tidak perlu cari untung dengan pasar. Bangun dan rawat fasilitasnya. Rakyat kecil biar berusaha. Kios Pasar diperoleh gratis. Namun jika 6 bukan dagangannya tidak laku ganti orang. Seleksi pakai undian. Sehingga tidak perlu diurus perusahaan," tutupnya.
Baca juga:
PSI Tanggapi Anies: Gubernur Bukan Pujangga, Buktikan Dengan Kerja Bukan Kata
Anies Soal Putusan MA: Rakyat Kecil Melanggar karena Kebutuhan
Biarkan Pelanggaran, Anies Dinilai Beri Dampak Negatif Terhadap Ketaatan Hukum
Soal PKL di Trotoar Tanah Abang, Anies Diingatkan Tak Dorong Warga Langgar Aturan
Anies Tanggapi PSI: Pelanggaran Kecil Viral, Pelanggaran Besar Luput
Pascaputusan MA, Fraksi PSI DPRD DKI Ingatkan PKL Harus di Tempat Sesuai Aturan