LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Sayangkan Pembahasan APBD 2021 Molor

Politikus PAN itu memahami jika alasan Pemprov DKI terlambat mengajukan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) akibat kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ia mengingatkan agar kebiasaan molor tidak terus menerus dilakukan.

2020-10-02 13:28:37
APBD DKI
Advertisement

Pembahasan APBD 2021 DKI Jakarta dipastikan kembali molor. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyayangkan keterlambatan pembahasan yang terjadi berulang kali.

Politikus PAN itu memahami jika alasan Pemprov DKI terlambat mengajukan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) akibat kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ia mengingatkan agar kebiasaan molor tidak terus menerus dilakukan.

"Kalau dibilang terlambat bahas APBD, saya tidak bisa salahkan kondisi akibat Covid, karena tahun lalu juga terlambat. Mungkin sudah tradisi di Ibu Kota, bahas uang rakyat yang triliunan harus terlambat," ujar Zita, Jumat (2/10).

Advertisement

Saat ini, kata Zita, dewan masih menunggu dokumen KUA-PPAS dari eksekutif. Jika dokumen telah siap dan diserahkan ke DPRD siap untuk membahasnya, hanya saja ia mengingatkan pemberian bahan KUA-PPAS jangan dilakukan di waktu mepet.

Ia menyarankan pihak Pemprov DKI sudah jauh hari memiliki persiapan dengan matang untuk membahas anggaran tahun depan.

"Kami di dewan pasti tidak bisa kerja maksimal kalau polanya seperti ini terus. Contoh tahun lalu, di kasih bahannya pada saat rapat, tanpa soft copy," tandasnya.

Advertisement

Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan RKPD, KUA-PPAS. Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy dan dalam bentuk softcopy.

Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.