LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Persingkat proses, Ahok diminta mundur pakai UU Pilkada

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan, pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya agar proses pengunduran diri itu bisa cepat selesai.

2017-05-29 16:47:59
Mohamad Taufik
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri setelah diri mendekam dalam rutan Mako Brimob karena kasus penodaan agama. Surat tersebut langsung diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan, pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya agar proses pengunduran diri itu bisa cepat selesai.

"Kalau pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu lebih cepat prosesnya, karena terkait pengunduran diri," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, jika pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.

"Kalau kita gunakan Undang-Undang Pemda itu akan lebih lama prosesnya karena harus melalui Makamah Agung (MA). Selain itu, kalau kena (pasal melakukan tidak pindana) tidak boleh lagi ada pensiun. Tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.

Untuk diketahui, surat permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani Ahok itu tertanggal 23 Mei 2017. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, bapak tiga orang anak itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

"Sudah, surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/5).

Baca juga:
Begini isi surat pengunduran diri Ahok kepada Jokowi
Pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI tunggu persetujuan Jokowi
Kaka Slank minta Ahok tabah dan bersabar
Djarot: Bu Veronica perempuan tangguh dan setia
Rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Ahok ditunda satu hari
Mendagri tak tunggu banding Jaksa proses pemberhentian Ahok

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.