LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Perpanjangan PPKM, Kegiatan Perkuliahan di Jakarta Diperbolehkan Tatap Muka

Kendati begitu, Riza menyebut pelaksanaan itu dimulai dengan uji coba di perguruan tinggi. Dia menilai mahasiswa akan lebih berinteraksi dengan adanya tatanan baru. Lanjut dia, Dinas Pendidikan juga sedang menyusun sejumlah aturan dalam pelaksanaan sekolah tatap muka.

2021-03-23 12:42:02
PPKM
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat perubahan aturan saat pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro hingga 5 April 2021. Kata dia, yakni terkait pelaksanaan belajar mengajar secara offline.

"Ada perubahan cuma untuk pendidikan di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Kendati begitu, Riza menyebut pelaksanaan itu dimulai dengan uji coba di perguruan tinggi. Dia menilai mahasiswa akan lebih berinteraksi dengan adanya tatanan baru. Lanjut dia, Dinas Pendidikan juga sedang menyusun sejumlah aturan dalam pelaksanaan sekolah tatap muka.

Advertisement

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," jelas dia.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro juga disebutkan bila pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap. Sedangkan dalam pelaksanaannya berpatokan pada Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Advertisement

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. Lalu, edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis.
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.