LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Perkumpulan Ahli Arkeologi Desak Batalkan Formula E di Monas

Pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas mendapat perhatian para arkeolog Indonesia. Mereka menolak event balap mobil internasional itu dilaksanakan di lapangan Medan Merdeka serta Monas karena masuk kawasan Cagar Budaya.

2020-02-20 17:06:29
Formula E di Jakarta
Advertisement

Pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas mendapat perhatian para arkeolog Indonesia. Mereka menolak event balap mobil internasional itu dilaksanakan di lapangan Medan Merdeka serta Monas karena masuk kawasan Cagar Budaya.

Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (PAAI), Wiwin Djuwita Ramelan protes keras dengan recana Pemprov DKI tersebut. Terlebih dilakukan tanpa prosedur yang benar sesuai peraturan perundangan dan telah mengakibatkan kerusakan.

Monas dan lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Gubernur DKI nomor 475 Tahun 1993 (daftar no 17 dan 19). Kemudian, pada 25 April 2005 melalui Permenbudpar nomor PM.13/PW.007/MKP/05 Monas dan lapangan merdeka ditetapkan sebagai situs dan bangunan cagar budaya.

Advertisement

"Kawasan lapangan merdeka bukan sekadar lahan kosong, tetapi diatur secara khusus dan ketat karena memiliki nilai-nilai penting. Kawasan merdeka adalah situs tempat Monas lambang kegigihan rakyat Indonesia melawan penjajah serat monumen peringatan pengingat dan penyemangat bagi generasi mendatang," Wiwin dalam rilisnya, Kamis (20/2).

PAAI menjelaskan, penataan ulang Monas dan kawasan merdeka diatur secara khusus oleh Keppres 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta. Jadi, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Setneg.

Advertisement

Pada pasal 5 Keppres 25 tahun 1995 itu juga disebutkan, jika ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan merdeka dan Monas, maka harus melibatkan komisi pengarah yang terdiri dari, menteri Setneg, menteri PUPR, menteri KLH, menhub, mendikbud, menpar, dan gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris merangkap anggota.

"Mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembongkaran kawasan cagar budaya lapangan merdeka yang dapat mengakibatkan kerusakan lebih besar," tegas Wiwin.

Wiwin juga ingin, komisi pengarah mencabut pemberian izin agar Monas dijadikan balapan formula E. Sebab, sekali lagi, kawasan medan merdeka dan monas merupakan cagar budaya yang harus dijaga.

"Mengajak masyarakat agar bersama sama menghormati dan menjaga situs-situs lambang perjuangan bangsa," tambah Wiwin.

Revitalisasi situs diatur oleh UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 80-81. Intinya, harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Kemudian, dilakukan dengan cara menata kembali fungsi ruang nilai budaya dan penguatan informasi tentang cagar budaya. Serta dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya nasional kecuali dengan izin Mendikbud.

PAAI juga menjelaskan, dalam hal pemanfaatan cagar budaya diatur oleh pasal 86 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan, wajib didahului dengan kajian penelitian, dan atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Setidaknya, ada empat aturan yang dilanggar Pemprov DKI menurut PAAI dalam proses persiapan penyelenggaraan Formula E di Monas.

1. Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi dan pemanfaatan melanggar aturan yaitu tidak melalui kajian sebagaimana diatur oleh UU nomor 11 tahun 2010 cagar budaya.
2. Pengajuan perizinan kepada komite pengarah dilakukan setelah mengeksekusi situs cagar budaya lapangan merdeka bagian selatan.
3. Pengajuan perizinan kepada komite pengarah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya DKI yang pada kenyataannya merupakan kebohongan.
4. Pemanfaatan untuk kepentingan balap mobil Formula E mengenyampingkan kepatutan, sebagaimana layaknya terhadap cagar budaya yang memiliki nilai penting sebagai lambang perjuangan bangsa Indonesia.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.