LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Periksa Rekaman CCTV, Polisi Cari Korban Lain Tersangka Pelecehan di Bandara

Yusri menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Dari hasil pemeriksaan, diketahui PT Kimia Farma merekrut EFY sebagai tenaga medis pada Juli 2020.

2020-09-29 16:50:44
Pelecehan seksual
Advertisement

Polres Bandara Soekarno Hatta melibatkan PT Angkasa Pura II untuk mengusut dugaan pelecehan dan penipuan yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial EFY pada saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta,

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, koordinasi Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan Angkasa PT Angkasa Pura II untuk membantu menganalisis rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi.

Yusri menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Dari hasil pemeriksaan, diketahui PT Kimia Farma merekrut EFY sebagai tenaga medis pada Juli 2020.

Advertisement

"Kami cek CCTV 3 bulan ke belakang," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Dia menerangkan, sejauh ini belum ditemukan adanya korban lain selain wanita berinisial LHI. Hal ini pun sesuai dengan keterangan yang disampaikan EFY. Kepada Polisi, ia mengaku pertama kali melakukan pelecehan kepada penumpang pesawat.

Karena itu, Yusri mengimbau, siapa saja yang merasa pernah menjadi korban pelecehan tenaga kesehatan berisial EFY untuk segera membuat laporan polisi. "Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, EFY, tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran tindakan kriminalnya pada Minggu, 13 September 2020.

Dia melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Polisi pun menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.