Perda Penangan Covid-19 Sudah Berlaku, Pemprov DKI Masih Gunakan Pergub Atur PSBB
Perda sebelumnya telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Penanganan Covid-19 telah diberi nomor. Kendati demikian, peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
"Iya sudah. Tapi selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Kamis (18/11).
Dia mengatakan, Perda ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 12 November. Nomor Perda tersebut adalah Nomor 2 Tahun 2020.
Perda sebelumnya telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3 yang dikutip pada Senin (19/10).
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak ada keterlibatan legislatif atas keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI. Padahal, menurutnya, kebijakan PSBB perlu ada komunikasi antara eksekutif dengan legislatif.
Untuk itu, dalam usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19, Pras menilai harus dimuat pasal yang mengatur kebijakan pembatasan aktivitas atas koordinasi eksekutif dan legislatif.
"Harus dong. Kan enggak eksekutif sendiri, ada legislatif. (DPRD) enggak dilibatkan, hanya nonton saja," ujar Pras di gedung DPRD, Selasa (13/10).
Politikus PDIP itu berujar, kepentingan legislatif dalam kebijakan pembatasan karena turut berdampak ke segala aspek. Misalnya saja, sebut Pras, dampak ekonomi.
Legislatif, kata Pras, perlu turut andil dan mengetahui kebijakan serta dampaknya di masa PSBB.
Namun, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui ada tidaknya aturan keikutsertaan legislatif dalam Perda yang saat ini tengah diproses.
"Belum tahu, belum dapat laporan. Nanti kalau dapat, baru bisa ngomong," tuturnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Izinkan Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott Gelar Resepsi Pernikahan
Ombudsman Soroti Pengawasan dan Denda Terkait Pelanggaran Prokes Acara Rizieq Syihab
Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq
Ekspresi Anies Baswedan Seusai Dicecar Polisi Terkait Kerumunan Rizieq
Wagub Riza Tak Mau Gegabah Tanggapi Desakan Agar PSBB Transisi di Jakarta Dicabut
Operasi Yustisi, Petugas Jaring Pelanggar Masker di Kampung Melayu