LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Perda baru disahkan, 1.060 jabatan di Pemprov DKI dihapus

Sejalan dengan efisiensi jabatan struktural dan penghapusan SKPD, Sumarsono menyebutkan belanja pegawai bisa ditekan. Diperkirakan penghematan anggaran bisa mencapai Rp 151 miliar.

2016-12-13 19:44:00
Pemprov DKI
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah DKI Jakarta yang baru. Susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami perampingan. Aturan tersebut mulai berlaku tahun depan.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono mengatakan, ada beberapa perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah di DKI Jakarta. "Ada perubahan dari 54 SKPD, jadi hanya 42 SKPD. Kita menghapuskan 1.060 jabatan," kata Sumarsono, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Setelah perampingan otomatis Pemprov DKI Jakarta yang saat ini memiliki 5.998 jabatan akan menyisakan 4.938 jabatan saja. Sumarsono mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka efisiensi. Setelah perampingan ini, PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional. Sebagian lagi ada yang pensiun.

Advertisement

Sejalan dengan efisiensi jabatan struktural dan penghapusan SKPD, Sumarsono menyebutkan belanja pegawai bisa ditekan. "Nah efisiensinya setelah kita hitung perkiraan Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan perda yang baru ini," bebernya.

Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan. Salah satunya adalah Dinas Penataan Kota DKI yang nantinya diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan.

Advertisement

Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.

Baca juga:
DKI kirimkan tim buat pelajari status tanah eks Kedubes Inggris
Jawab tudingan BW, Sumarsono persilakan KPK periksa korupsi di DKI
Jaga kebersihan hingga gang, Dinas Kebersihan DKI tambah armada baru
Tersedia ratusan lowongan kerja di Dinas Kebersihan DKI Jakarta
Kebijakan Pemprov DKI di bawah Ahok dinilai masuk koruptif gaya baru

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.