LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Percepat sterilisasi busway, Ahok kejar pengadaan RFID dan MCB

Ahok enggan melibatkan Dishub DKI dalam program ini.

2015-06-23 16:45:42
Pelanggaran Jalur Busway
Advertisement

Guna menghalau kendaraan bermotor lain agar tak masuk dan melintas di jalur Transjakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan segera memasang Radio Frequency Identification (RFID), sebagai alat sensor gerbang di dalam armada bus Transjakarta.

Ahok mengaku semua mekanisme pemasangan RFID ini akan berada di bawah koordinasi PT Transjakarta, dalam hal pengadaan barangnya. Dirinya mengaku enggan membawa-bawa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dalam hal pengadaan RFID ini.

"Di PT Transjakarta cepat kok proses pengadaannya. Kalau nunggu Dishub capek deh," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (23/6).

Ahok yakin RFID ini akan 'tandem' dengan upaya peninggian separator jalan Moved Concrete Barrier (MCB), dalam mensterilkan jalur Transjakarta dari kendaraan nakal yang mencoba menerobosnya. Sebab, hanya dengan alat RFID di setiap armada Transjakarta inilah pintu perlintasan di jalur Busway secara otomatis akan terbuka.

Sementara untuk pengadaan MCB itu sendiri, nantinya akan menggunakan e-catalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Mau enggak mau, kami harus bikin separator tinggi plus bus dipasang RFID. Jadi, pintu enggak perlu pakai penjaga. Setiap bus ketemu portal langsung buka, bus lewat lagi, portal tutup," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, walaupun sudah memiliki jalur khusus, namun karena di dalam UU nomor 22/2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kekhususan jalur Busway ini tidak terakomodir, maka diambilah langkah menggunakan RFID dan MCB tersebut.

"Busway di dalam UU lalu lintas tidak disebutkan, kelupaan mungkin waktu membuat UU lalu lintas. Kalau kereta api kan dibuat tuh, kalau kecelakaan, kereta api enggak salah karena kamu yang masuk jalurnya. Nah, di dalam kasus busway kelemahan tuh di situ, UU tidak mengatur," pungkasnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.