LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Perbaikan RPTRA Kembali Masuk Anggaran 2023

Adapun anggaran ini sudah dirapatkan oleg Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) bidang terkait kegiatan Kecamatan dan Kelurahan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.

2022-11-06 19:32:00
RPTRA
Advertisement

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan, anggaran pengelolaan perbaikan sarana prasarana (sapras) Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) baru dianggarkan kembali pada 2022 untuk dilaksanakan pada 2023. Sebab, kata Tuty, anggaran pengelolaan sapras di 2021 belum tersedia.

"Penganggaran pengelolaan RPTRA, perbaikan sarpras pada tahun 2021 belum tersedia mengingat penganggaran tahun 2021 diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Namun pada tahun 2022 sudah dianggarkan untuk pelaksanaan di tahun 2023," kata Tuty dalam rilis resminya, dikutip Minggu (6/11).

Adapun anggaran ini sudah dirapatkan oleg Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) bidang terkait kegiatan Kecamatan dan Kelurahan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.

Advertisement

Tuty juga menjelaskan, pengelolaan RPTRA dianggarkan melalui Kelurahan. Hal ini diperkuat dengan adanya Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah berupa Bangunan dan Fasilitas lainnya pada RPTRA.

"Berdasarkan Pergub Nomor 123 tahun 2017 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 35 disebutkan, Pengelolaan RPTRA adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan Kawasan RPTRA yang meliputi pemasangan dan pembayaran TALI, pemeliharaan Sarana dan Prasarana, ATK dan Operasional perkantoran, pengamanan, kebersihan serta jasa pengelola," jelas Tuty.

Lebih lanjut, Tuty menyebut bahwa berdasarkan data rekapitulasi laporan bulanan pengelola RPTRA melalui poksus TP PKK Provinsi DKI Jakarta (per bulan September 2022), terdapat 1.741 sapras yang dimanfaatkan langsung oleh pengunjung. Dari 1.741 sapras tersebut, sebanyaj 1.456 dalam kondisi baik dan sisanya, sebanyak 265 barang dalam kondisi kurang baik atau rusak.

Advertisement

Berikut Rinciannya:

1. Ayunan berjumlah 591:

- kondisi baik: 500
- kondisi rusak/mati: 91
- persentase kerusakan: 15,40 persen

2. Perosotan berjumlah 360:

- kondisi baik: 305
- kondisi rusak/mati: 55
- persentase kerusakan: 15,28 persen

3. Jungkat jungkit berjumlah 338:

- kondisi baik: 295
- kondisi rusak/mati: 43
- persentase kerusakan: 12,72 persen

4. Bola dunia berjumlah 38:

- kondisi baik: 32
- kondisi rusak/mati: 6
- persentase kerusakan: 15,79 persen

5. Mangkok putar berjumlah 24:

- kondisi baik: 18
- kondisi rusak/mati: 6
- persentase kerusakan: 25 persen

6. Playground berjumlah 225:

- kondisi baik: 215
- kondisi rusak/mati: 40
- persentase kerusakan: 15,69 persen

7. Jembatan Keseimbangan berjumlah 27:

- kondisi baik: 22
- kondisi rusak/mati: 5
- persentase kerusakan: 18,52 persen

8. Alat Olah Raga (Fitness) berjumlah 88:

- kondisi baik: 69
- kondisi rusak/mati: 19
- persentase kerusakan: 21,59 persen

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Eneng Maliyanasari menyoroti fasilitas bermain yang tidak terawat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh DKI Jakarta. Menurutnya, kerusakan itu dapat membahayakan anak-anak.

"Yang saya kritisi dari perawatan RPTRA adalah update kelengkapan permainan yang rusak-rusak, kerusakan memang tidak 100 persen tapi bagi pengguna anak-anak ini berbahaya," kata Milli, sapaan akrabnya, kepada merdeka.com, Selasa (1/11).

Menurut politikus PSI ini, fasilitas di RPTRA yang tak terawat akibat tidak adanya biaya perawatannya. Kemudian, tidak ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang melakukan pengadaan fasilitas kebutuhan untuk perbaikan di RPTRA.

"Faktanya, siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan kebutuhan di RPTRA? Dinas mana? Kelurahan? Perumahan? DPAPP atau siapa? Enggak jelas. RPTRA sejak dibangun tidak ada anggaran perawatan bangunan. Beberapa dibangun dari Fasos Fasum di bawah naungan DPAPP kemudian diserahkan ke kelurahan, tapi di kelurahan anggaran perawatan itu enggak bisa ngajuin perawatannya karena enggak ada kode rekening. Ini saya minta Pj Gubernur DKI Jakarta bisa membenahi perkara RPTRA yang fasilitasnya sangat dibutuhkan warga," ucap Milli.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.