Penjelasan Lengkap Polisi soal Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi atas video viral yang menunjukkan tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), bisa melepas dan memasang kabel ties untuk mengikat tangannya sendiri.
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi atas video viral yang menunjukkan tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), bisa melepas dan memasang kabel ties untuk mengikat tangannya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya, tepatnya pada ruang administratif dan piket siaga pada hari Jumat (26/5) sekira pukul 13.34 WIB.
"Ini sebelum MDS menggunakan borgol kabel ties. Perlu saya sampaikan ini adalah di ruang siaga penjagaan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang suasana situasi bisa saya jelaskan baru keluar dari sel tahanan. Tentu di dalam sel itu para tahanan tidak menggunakan borgol kabel ties ataupun terkekang dalam fisiknya tapi batasannya dalam ruangan sel," kata Trunoyudo saat konferensi pers, Minggu (28/5).
Kemudian, Mario Dandy serta penyidik menunggu proses administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
Namun, Mario Dandy tiba-tiba mengambil kabel ties dan mengenakannya sendiri. Padahal, seharusnya secara SOP, Mario Dandy harus mengenakan baju tahanan terlebih dahulu dan penyidik yang melakukannya.
"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka, MDS terlihat pada frame satunya tiba-tiba dengan sendirinya menggunakan kabel ties," ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa peristiwa Mario Dandy mengenakan kabel ties sendiri tertangkap kamera karena kepolisian memberikan kesempatan awak media untuk mengawal kasus yang menjeratnya.
"Proses yang lepas pasang itu ada proses pengulangan video ya yang berkembang di masyarakat jadi seolah-olah lepas dan pasang sendiri," ucap Trunoyudo.
Maka dari itu, Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya tidak memperlakukan Mario Dandy berbeda dibanding yang lain.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law ya, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum," kata Trunoyudo.
"Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apapun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS. Dalam hal ini mari kita sama sama melihat sebuah peristiwa atau kejadian harus secara utuh sehingga ini tidak menjadikan persepsi yang berbeda," sambungnya.
(mdk/eko)