LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Penjelasan Bazis DKI soal edaran 'patok' RT minimal kumpulkan zakat Rp 1 juta

Penjelasan Bazis DKI soal edaran 'patok' RT minimal kumpulkan zakat Rp 1 juta. Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan mengatakan, hanya mengimbau kepada setiap rukun tetangga untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.

2018-06-03 13:48:13
Zakat Fitrah
Advertisement

Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) pemerintah Provinsi DKI Jakarta menepis menargetkan dana Bazis senilai Rp 1 juta. Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan mengatakan, hanya mengimbau kepada setiap rukun tetangga untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.

"Oh bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita," kata Zahrul saat dikonfirmasi, Minggu (3/6).

Meski demikian, Zahrul membenarkan bahwa ada map dan imbauan kepada lurah dari Bazis. Surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, berisi permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis dengan angka minimal Rp 1 juta kemudian viral di media sosial.

Advertisement

"Untuk imbauan kepada masyarakat Jakarta untuk membayar zakat," ujarnya.

Zahrul menegaskan tak pernah memerintahkan menargetkan pemasukan pembayaran zakat. Dia memperkirakan imbauan zakat Rp 1 juga berasal dari inisiatif lurah Cilandak itu sendiri.

"Itu inisiatif Pak Lurah aja kali tuh.Tidak ada, tidak ada itu diklarifikasi dari kami. Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," kata dia.

Advertisement

Bazis DKI, lanjut Zahrul, hanya memberikan imbauan yang berdasar pada seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.

"Imbauan Pak Gubernur warga Jakarta untuk membayar zakatnya ke Bazis. Ada suratnya. Ya mungkin lurah buat pengantar boleh, tapi kalau nentukan (besar pajak) enggak boleh," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Penerima zakat di Banda Aceh tahun ini turun menjadi 6.165 fakir-miskin
Anies Baswedan salurkan zakat Rp 75 Juta lewat Bazis DKI Jakarta
Cara mudah bayar zakat non tunai lewat aplikasi PayPro
Salurkan seluruh gaji ke Bazis DKI, Sandi sebut 'Baliknya 700 kali lipat'
Laznas IZI sediakan rumah singgah pasien khusus duafa, ini syaratnya
Jokowi dan JK bayar zakat Rp 50 Juta lewat Baznas
Jokowi dan ratusan pejabat bayar zakat di Istana Negara

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.