Pengemudi Bus Transjakarta Tabrak Pospol PGC Jadi Tersangka
Argo menerangkan, pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus bus Transjakarta yang menghantam Pos Polisi Sutoyo-PGC, Jalan Mayor Jendral Sutoyo, Cililitan Jakarta Timur. Tersangkanya adalah pengemudi bus.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Selasa (7/12).
Dia menerangkan, pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Walaupun berstatus tersangka, pengemudi tidak ditahan. Pertimbangannya antara lain ancaman hukum kurang dari satu tahun dan ada penjamin dari pihak keluarga tersangka.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Pertimbangan secara hukum ancaman hukuman satu tahun dan polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan tulang punggung keluarga," jelasnya.
Argo sebelumnya meralat keterangan yang disampaikan sopir TransJakarta sebelumnya bahwa kecelakaan akibat dongkrak menggelinding lalu tertekan pedal gas. Berdasarkan interogasi kecelakaan akibat sopir melamun.
"Si sopir ini melamun jadi tidak konsentrasi. Intinya pada saat putar balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya. Akhirnya mobil itu kan bablas tuh lurus tuh, begitu naik trotoar nabrak kan benturan pertama tuh dongkraknya gelinding karena kan lompat. Nah setelah gelinding habis itu busnya tetap jalan lagi. Akhirnya di situ dia pakai alasan dongkraknya. Tapi awalannya memang ketidakhati-hatiaan si sopir," papar dia.
Bus Transjakarta menghantam Pos Polisi Sutoyo-PGC, Jalan Mayor Jendral Sutoyo, Cililitan Jakarta Timur, pada Kamis (2/12/2021). Satu orang dilaporkan terluka.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Bus Transjakarta Tabrak Pos Lantas PGC Cililitan karena Sopir Melamun
DPRD DKI Dorong Dibentuk Pansus Usut Rentetan Kecelakaan Transjakarta
Sopir Lupa Tarik Rem Tangan, Transjakarta Jalan Sendiri Tabrak Tembok di Tangerang
Bus TransJakarta Kecelakaan Terus, DPRD DKI Minta Direksi Dievaluasi
Rentetan Kecelakaan, 229 Bus Transjakarta Dinonaktifkan
Imbas Kecelakaan, TransJakarta Periksa Kesehatan 8.000 Pengemudi