Pengaturan Jam Kerja ASN Pemprov Jakarta Akan Diuji Publik Pekan Depan
Saat ini, Dishub sedang menginventarisir asosiasi pekerja yang akan diundang dalam uji publik tersebut.
Rencana Pemprov DKI Jakarta mengatur jam kerja PNS untuk mengatasi kemacetan segera diuji publik pekan depan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat menghadiri Apel Gabungan Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi DKI Jakarta di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/10).
"Rencananya dalam minggu ini tapi paling lambat minggu depan akan dilaksanakan," kata Syafrin.
Saat ini, Dishub sedang menginventarisir asosiasi pekerja yang akan diundang dalam uji publik tersebut.
"Kami sedang menginventarisir asosiasi manajemen building, asosiasi pekerja, dan keseluruhannya. Kami akan undang dalam uji publik tadi," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Ketua Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, usulan pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan di Jakarta sudah dikaji dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dari hasil FGD, seluruh pihak untuk dilakukan uji publik dengan melibatkan seluruh asosiasi.
"Dari hasil FGD, semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi. Nah, ini sekarang sedang kami desain uji publiknya," kata Syafrin kepada wartawan Rabu (31/8).
Nantinya, setelah uji coba, hasilnya akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur jam kerja.
"Ini kita harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemerintah Provinsi (Pemprov) tapi juga di level Pemerintah Pusat (Pempus). Ada juga regulasi. Oleh sebab itu, ini yang kami terus lakukan kajian mendalam terhadap itu," jelas Syafrin.
Meskipun demikian, Syafrin tidak menyebutkan kapan akan melakukan uji publik.
"Dalam waktu dekat (uji publiknya) tapi sekarang masih fokus U20," kata Syafrin.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masih mendiskusikan peraturan terkait pengaturan jam kerja di Jakarta.
"Usulan dari Ditlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Masih kita diskusikan, kita bahas," kata Riza kepada wartawan, Selasa (23/8).
Menurut Riza, ini adalah hal yang tidak bisa diputuskan sepihak karena melibatkan pemerintah pusat.
"Pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama Pemprov, tapi juga terkait pemerintah pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi pusat, dan sebagainya," kata Riza.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya membuat wacana pengaturan jam kantor di DKI Jakarta. Ide itu guna untuk mengurangi kemacetan yang ada.
Baca juga:
Pembangunan Stasiun Pompa Ancol Sudah 51 Persen, Ditargetkan Rampung Oktober 2023
Heru Budi Blusukan ke Proyek Tanggul Kali Semanan: Selesaikan Secepat Mungkin
Pj Gubernur DKI Sarankan Pekerja WFH Selama Musim Hujan
Melihat Tugu Sepeda Buatan Anies Baswedan Senilai Rp800 Juta
Menggali Pengetahuan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu
Pemprov DKI Sediakan 13 Wadah Tampung Keluh Kesah Warga Jakarta, Apa Saja?