LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI: Warga Butuh Layanan Darurat Kesehatan Tak Perlu Ajukan SIKM

Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

2020-05-28 16:14:40
PSBB Jakarta
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan untuk warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Dia beralasan sejumlah rumah sakit (RS) di Jakarta menjadi lokasi rumah sakit rujukan dari sejumlah daerah.

"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke RS di Jakarta, itu adalah salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk. Tidak harus melakukan urus SIKM, yang sakit itu dapat pengecualian untuk masuk," kata Syafrin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Advertisement

Syafrin juga menjelaskan saat dirinya berada di lokasi chek poin atau pemantauan ada warga yang tidak membawa SIKM untuk merujuk saudaranya yang tengah patah tulang.

"Kemarin pengalaman di Kedungwaringin Jalan Raya Pantura ada satu mobil rujukan rumah sakit patah tulang, tujuannya ke RS kami persilahkan. Kita berdoa mudah-mudahan cepat sembuh," jelasnya.

Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement

Berikut sejumlah pihak yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta:

a. pimpinan lembaga tinggi negara

b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional sesuai ketentuan hukum internasional

c. anggota TNI dan Kepolisian

d. petugas jalan tol

e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis

f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil
jenazah

g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa
penumpang

h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat
kesehatan

i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
beserta pendamping

j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena
tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) secara mendadak. Sebab kata dia, setiap pengajuan atau permohonan SIKM harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, buat hari ini untuk hari ini juga. Sebaiknya dua sampai tiga hari sebelumnya," kata Benni di Gedung BNPB

Selain itu, dia juga menyatakan dalam beberapa sektor pengajuan SIKM dapat dilakukan secara sistem tanggungan, salah satunya yakni dalam hal kontruksi.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.