LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Tutup 1.539 Perusahaan Sepanjang Penerapan PPKM Darurat

Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya tegas menerapkan sanksi selama masa pandemi Covid-19.

2022-01-31 15:04:49
Covid-19
Advertisement

Sebanyak 1.539 perusahaan telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta akibat pengenaan sanksi di masa penerapan PPKM level 1-4 di ibu kota. Angka itu dilaporkan mulai dari 5 Juli 2021 sampai 26 Januari 2022.

Jumlah itu dilihat dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang dikutip pada Senin (31/1).

Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 sebanyak 1.407. Rinciannya 460 perusahaan di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, 110 di Jakarta Timur dan 506 perusahaan di Jakarta Selatan.

Advertisement

Sedangkan, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatannya pencegahan Covid-19 berjumlah 132. Rinciannya, ada 16 perusahaan di Jakarta Pusat (11 non esensial, 5 esensial).

Kemudian, 38 perusahaan di Jakarta Barat (28 non esensial, 8 esensial, 2 kritikal). Berikutnya 17 perusahaan di Jakarta Utara (13 non esensial, 4 esensial).

Selanjutnya, 23 perusahaan di Jakarta Timur (12 non esensial, 8 esensial, 3 kritikal). Terakhir 38 perusahaan di Jakarta Selatan (23 non esensial, 13 esensial, 2 kritikal).

Advertisement

Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya tegas menerapkan sanksi selama masa pandemi Covid-19.

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1).

Baca juga:
Daftar dan Harga Hotel Karantina di Bali Khusus Wisatawan Asing
Jika Kasus Covid Naik 3 Kali Lipat, Pasien Rawat Inap Bisa Melonjak dari saat Delta
Pemerintah Ubah Level Penilaian PPKM untuk Antisipasi Varian Omicron
Kemenkeu Sebut Pandemi Covid-19 Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Hijau
Update Kasus Covid-19 di Indonesia Per 31 Januari 2022
PTM di Bogor Dihentikan karena Lonjakan Covid-19, Ridwan Kamil Tunggu Arahan WFH

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.