Pemprov DKI Tetapkan Sejumlah Syarat Terkait Pengiriman Hewan Kurban
Jelang hari raya Idul Adha, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait suplai hewan kurban ke Jakarta. Dikutip melalui Instagram @dkijakarta, hewan kurban yang masuk ke Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP Wali Kota secara daring dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
Jelang hari raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait suplai hewan kurban ke Jakarta. Dikutip melalui Instagram @dkijakarta, hewan kurban yang masuk ke Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP Wali Kota secara daring dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
Sejumlah persyaratan agar hewan kurban diberi izin masuk Jakarta yakni KTP pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SIUP/NIB/ surat keterangan dari daerah asal.
Syarat lainnya adalah surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Terakhir laporan teknis seperti jenis hewan kurban yang akan dibawa, jumlah hewan kurban, transportasi untuk mengangkut hewan kurban, dan lokasi yang dituju.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Jakarta melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Imbauan tersebut didasari atas kondisi pandemi Covid-19.
"Kami harapkan kegiatan pemotongan hewan kurban yang biasanya dilaksanakan di halaman rumah, tanah kosong, halaman masjid dan lain-lain, juga bisa dilaksanakan di tempat ini (rumah pemotongan hewan). Dalam rangka untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pemotongan hewan kurban dilaksanakan melalui proses yang higienis yang sehat yang bersih apalagi saat Covid-19," ujar Riza di RPH Penggilingan, Cakung, Kamis (16/7).
Ia menuturkan Idul Adha seharusnya menjadi kesempatan warga Jakarta untuk saling bergotong royong. Apalagi, dampak pandemi Covid-19 menyasar sektor sosial dan ekonomi. Misalnya, banyak warga menjadi miskin akibat pemutusan hubungan kerja dengan perusahaannya yang mengklaim tidak mampu membayar gaji pekerja.
Baca juga:
Pemprov DKI Tetapkan Sejumlah Syarat Terkait Pengiriman Hewan Kurban
Kenalkan Si Gundul, Sapi Kurban Jenis Limousin Pilihan Jokowi Tahun Ini
Gunakan Face Shield, SPG Cantik Kembali Hiasi Mal Hewan Kurban H. Doni
Jelang Idul Adha, Wagub DKI Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dilakukan di RPH
Ridwan Kamil: Tak Boleh Pembagian Daging Kurban secara Fisik, Harus Door to Door