Pemprov DKI terbitkan larangan miliki mobil jika tak punya garasi
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mewajibkan seluruh warga menyediakan garasi jika ingin memiliki kendaraan roda empat atau roda dua. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, mempunyai garasi menjadi salah satu sarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Satu persyaratan adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
Baca juga:
Pemprov DKI bakal beri keringanan biaya penunggak rusun
Pemprov DKI masih utang Rp 64 miliar ke Bekasi
BI dan Kemenhub sepakat sistem pembayaran transportasi dalam satu kartu elektronik
Polda Metro Jaya akan latih lulusan SMA Kepulauan Seribu untuk seleksi Akpol
Sehingga, dia menegaskan, jika masih ada yang melanggar dan memarkir kendaraan di luar atau di jalan Dishub tidak sungkan untuk derek kendaraan mereka.
"Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. (Perumahan) Ya Iya dong kan begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi," tutup Andri.