Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jeda Sif Kerja untuk Perkantoran Menjadi Tiga Jam
Sif pertama pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan pukul 10.00 WIB-19.00 WIB pada sif kedua. Perubahan jam kerja perkantoran ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan raya dan di angkutan umum.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengubah aturan sif kerja pegawai perkantoran yang semula dua jam menjadi tiga jam.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tersebut secepatnya.
"Sif satu dengan sif dua (rentangnya) lebih diperlebar tiga sampai empat jam. Akhirnya kemarin memutuskan tiga jam saja, kalau empat jam agak takut di buntutnya, sedikit kemalaman," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (15/6).
Awalnya Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sif pertama dimulai pukul 07.00-16.00 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Karena adanya perubahan jeda sif menjadi tiga jam, maka sif pertama pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan pukul 10.00 WIB-19.00 WIB pada sif kedua.
"Perubahan jam kerja perkantoran ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan raya dan di angkutan umum," ucapnya.
Pemprov DKI mengimbau setiap perusahaan dapat melaksanakan aturan ini sesuai ketentuan yang ada. Sebab bila melanggar perusahaan, tersebut mendapatkan sanksi hingga denda.
Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona di DKI Jakarta.
"Kita minta hari ini dan besok untuk kasih waktu penyesuaian dan mulai jalan Rabu," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, optimis penerapan sistem sif di sejumlah perusahaan milik pemerintah ataupun swasta dapat membantu mengurai kepadatan penumpang KRL.
"Sekarang kita sepakati tiga jam selisih antara sif satu dan sif dua itu sekurang-kurangnya tiga jam itu untuk mengurangi kepadatan ini semua," kata Anies berdasarkan rekaman dari humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (15/6).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)