LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Selama PPKM Level 3, kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.

2021-12-07 17:40:29
Pemprov DKI
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan kapasitas ibadah Natal di gereja sebesar 50 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun.

Pemprov DKI menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi ketentuan dalam Kepgub tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12).

Advertisement

Pada poin selanjutnya, disebutkan kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) saat masuk dan keluar gereja.

Adapun peningkatan level PPKM diterapkan guna menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022. Seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

Pemprov DKI menilai momentum libur biasanya diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Baca juga:
PPKM Level 3 Akhir Tahun Batal, Pengusaha Mal Janji Tak Gelar Acara Undang Kerumunan
PPKM Level 3 Dibatalkan, Gibran Revisi SE Wali Kota
Mendagri: Tak Boleh Ada Kerumunan Melebihi 50 Orang Saat Natal dan Tahun Baru
Wagub DKI: Aturan PPKM Saat Nataru akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemprov Bali Tetap Larang Pesta Kembang Api
Ketua DPR Nilai PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.