Pemprov DKI siapkan anggaran Rp 19 T untuk naikkan gaji PNS
Anggaran itu masih dalam batas toleransi yang ditetapkan Kemendagri yakni 30 persen dari total APBD.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan, pihaknya akan tetap mengusahakan untuk meningkatkan pendapatan PNS DKI Jakarta. Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
"Terkait dengan tunjangan pegawai, bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang clean and good government, DKI di tahun 2015 berencana akan menaikkan pendapatan karyawan Pemprov DKI Jakarta dengan berupa tunjangan kinerja statis dan dinamis," ungkapnya dalam rapat evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).
Dia menambahkan, pihaknya udah menyiapkan Rp 19 triliun dalam RAPBD DKI Jakarta 2015. Menurutnya ini masih sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri yang tidak membolehkan anggaran belanja pegawai di atas 30 persen dari total anggaran.
"Ini masih dalam koridor amanat undang-undang, di mana kami diamanatkan tidak lebih dari 30 persen. Ini masih batas toleransi 24 persen," terang mantan Walikota Jakarta Pusat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta ini mengungkapkan, PNS DKI Jakarta tidak boleh menerima fee dari kegiatan fisik atau non fisik yang berada di Pemprov DKI Jakarta. Kemendagri tidak mengenal istilah tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis. Karena itu, pihaknya akan mengganti istilahnya dengan tunjangan kinerja.
"Karena kita sayang sudah membangun sebuah sistem di mana kita akan memberikan tunjangan pegawai ini berdasarkan kinerja dari pegawai berdasarkan apa yang ia kerjakan. Dulu TKD-nya sama semua yang kerja maupun tidak kerja," tutupnya.
Baca juga:
Ini kisaran gaji Ahok setelah jadi gubernur DKI
Era Jokowi-JK, pensiunan PNS tak lagi dibiayai negara
Demi efisiensi, gaji fantastis PNS DKI tinggal mimpi
Ahok minta Menteri Yuddy tak campuri gaji fantastis PNS DKI
Wagub DKI tegaskan aturan gaji 'selangit' PNS tidak akan dihapus
Menpan RB minta Ahok kaji ulang gaji 'selangit' PNS DKI Jakarta