Pemprov DKI Segera Atur dan Tertibkan PKL
Menurutnya, PKL yang ada di trotoar harus menaati aturan yang ditetapkan baik melalui peraturan wali kota atau peraturan gubernur sesuai dengan arahan pimpinan daerah.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera mengatur pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang kerap menggunakan trotoar. Harapannya keberadaan PKL di trotoar tidak mengganggu pejalan kaki.
"PKL kan ada kriterianya. Kita lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11).
Menurutnya, PKL yang ada di trotoar harus menaati aturan yang ditetapkan baik melalui peraturan wali kota atau peraturan gubernur sesuai dengan arahan pimpinan daerah.
Selain PKL, pihaknya juga akan mengatur juga kendaraan yang kerap diparkir di trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. Contohnya di salah satu area Kegiatan Strategis Daerah (KSD), yaitu Cikini.
"Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau gubernur," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Aturan mengenai penertiban parkir liar itu direncanakan beriringan dengan selesainya pelebaran trotoar di kawasan Cikini.
"Sampai Cikini selesai di Desember mudah- mudahan aturan itu udah keluar. Mudah- mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal terus numplek PKL di situ. Itu sudah clear nanti," ujarnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA masih banyak pelanggaran yang terjadi di trotoar mulai dari PKL yang berjualan hingga parkir liar yang menutup jalur pejalan kaki.
Salah satunya di daerah Cikini yang merupakan area KSD dan sedang dilakukan pelebaran jalur pejalan kaki.
Baca juga:
PKL Dilarang Berjualan di CFD, Petugas Kebersihan Mengaku Terbantu
Aksi Satpol PP Bentangkan Spanduk Larangan PKL Berjualan di Car Free Day
Anies Bersepeda di Tengah Kerumunan PKL Saat CFD
Menjamurnya PKL Hingga ke Tengah Area CFD Dikeluhkan Warga