LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Sebut Revitalisasi Monas Tak Perlu Izin Kemensesneg

Dia mengungkapkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta tidak sebutkan mengenai aturan yang meminta izin revitalisasi kepada Kementerian Sekretariat Negara.

2020-01-22 23:41:37
Monas
Advertisement

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan, akan menyampaikan permintaan untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas oleh Komisi D DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Nanti kami sampaikan, kami laporkan kalau memang harus kami hentikan. Sementara kan sifatnya," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

Dia mengungkapkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta tidak sebutkan mengenai aturan yang meminta izin revitalisasi kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Advertisement

"Enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja. Di situ kan disebut pembentukan badan, pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan sementara waktu. Dia beralasan Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Advertisement

Hal itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Citata DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

Sementara itu, anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyebut berdasarkan informasi dari Kemensetneg baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.

"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ucap dia.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.