LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Pastikan Tak Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah dengan Protokol Covid-19

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5x1,5 meter persegi.

2021-02-02 06:32:00
Pemprov DKI
Advertisement

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta memastikan, pihaknya tidak memperkecil petak makam sehubungan terus meningkatnya jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5x1,5 meter persegi.

"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah (diperkecil). Nanti enggak muat kalau dikecilkan," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/2).

Advertisement

Dia mengaku memang sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas pemakaman untuk jenazah Covid-19.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, kata Ivan, justru berencana mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.

"Paling prasarana seperti jalan, area servis seperti shelter pekerja. Itu bisa kita optimalkan," jelasnya.

Advertisement

Dia menerangkan, dengan ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.

"Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tidak akan mengganggu fungsi pelayanan pemakaman.

"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa," tutupnya.

Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa DKI sempat memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.

Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.

Baca juga:
Tiga TPU di Jakarta Terapkan Penerapan Prokes Covid-19
13.300 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di Jakarta Selama Pandemi
11 Hari Dibuka, TPU Bambu Wulung Terima 425 Jenazah dengan Protokol Covid-19
Jenazah Covid-19 Meningkat, Penggali Makam di TPU Bambu Apus Ditambah 2 Kali Lipat
Pemprov DKI Siapkan 6 Lokasi Baru untuk Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.