Pemprov DKI Mulai Mendata Anak Usia 6-11 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19
Dia berujar, pelaksanaan vaksinasi terhadap anak harus di tempat ramah anak.
Pemerintah telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan untuk menyesuaikan kebutuhan dosis vaksin.
"Kita sesuaikan dulu berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin nanti disesuaikan kita tunggu saja," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (10/12).
Riza mengatakan, persiapan vaksinasi Covid-19 terhadap anak berbeda dengan vaksinasi terhadap dewasa. Misalnya saja menentukan lokasi vaksinasi.
Dia berujar, pelaksanaan vaksinasi terhadap anak harus di tempat ramah anak.
"Pelaksanaannya ini tidak semudah pelaksanaan seperti orang dewasa jadi nanti kita akan atur," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dapat dimulai.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri huruf C angka (2)
Baca juga:
BIN Bali Gelar Vaksinasi Massal di Karangasem, Targetkan 700 Warga
Wamenkes: Vaksinasi Booster Bergulir 1 Januari 2022
Warga Pancoran Buntu II Jalani Vaksinasi Covid-19
Aturan Terbaru Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru usai PPKM Level 3 Batal
Pemerintah: Vaksinasi Anak 6 Tahun Bisa Dimulai, Ini Syaratnya
Dunia Tidak Siap Hadapi Pandemi Berikutnya