LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI kembali unggah video rapat Anies-Sandi

Saat kembali dicek hari ini, Senin (18/12), akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta tampak sudah kembali mengunggah video rapat yang diikuti Anies-Sandi. Padahal, akun tersebut sempat tidak mengunggah video sejak 12 Desember lalu tepat sehari setelah Sandi putuskan setop unggah video rapat.

2017-12-18 16:11:45
Anies-Sandiaga
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, sempat mengeluarkan keputusan tidak lagi mengunggah video rapatnya bersama Gubernur Anies Baswedan. Alasannya, video unggahan hanya jadi bahan candaan antara mereka yang pro dan kontrol dengan keduanya.

Pernyataan itu disampaikan Sandi pada tanggal 11 Desember lalu.

Saat kembali dicek hari ini, Senin (18/12), akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta tampak sudah kembali mengunggah video rapat yang diikuti Anies-Sandi. Padahal, akun tersebut sempat tidak mengunggah video sejak 12 Desember lalu.

Advertisement

Admin kembali mengunggah video pada 14 Desember kemarin. Sepanjang hari itu, ada sembilan video yang diunggah dengan tema pembahasan berbeda. Video di bagi ke dalam beberapa part dengan rata-rata durasi 6 sampai 12 menit.

Adapun video rapat yang telah diunggah, salah satunya saat Pembahasan Peningkatan Kesejahteraan Warga di Kepulauan Seribu (lima video) pada 13 November lalu. Kemudian rapat tentang Laporan Kasatpol PP terkait laporan OMBUSMAN RI (tiga video) pada 4 Desember lalu.

Kadisinfo Pemprov DKI Jakarta, Dian Ekowati, menegaskan video rapim tetap akan diupload ke YouTube. Namun mekanismenya akan sedikit diubah.

Advertisement

"Tetap kita upload," kata Dian saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).

Jika dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 159 Tahun 2016 BAB IV tentang Mekanisme penayangan pada media berbagi video Pasal 4 dijelaskan penayangan oleh Diskominfomas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan digelar.

Untuk poin tersebut akan ditinjau ulang dan meminta penambahan waktu saat mengupload video rapat.

"Kalau di Pergub itu kan tiga hari ya, nanti kita masih mau review lagi, kayaknya enggak cukup 3 hari, kemungkinan kita review waktunya lagi. Kita boleh nggak minta tambahan waktu, kita belum cukup untuk mereview itu," sambungnya.

Selain itu, pihaknya akan lebih dulu memilah dengan baik apakah video dapat diunggah atau tidak.

"Memang kemarin kita masih istilahnya kita review dulu, mana yang bisa didelivery dan mana yang tidak efektif kalau didelivery juga. Misalnya, kita sendiri belum mateng, ini suatu rencana kerja yang data-datanya belum mateng. belum akurat harus mengumpulkan informasi, kan ini tidak kalau didelivery persepsinya tidak sesuai dengan yang kita kerjakan," jelasnya.

Baca juga:
Sandiaga optimis pertumbuhan ekonomi Jakarta capai 6 persen di 2018
Diskotek jadi lab narkoba, Sandiaga minta warga bantu awasi tempat hiburan malam
Renovasi habiskan Rp 1 miliar, Gedung DPRD DKI malah miring 20 derajat
Ini tanggapan Anies-Sandi soal PGI tolak acara Natal di Monas
Sandiaga pastikan lahan pemakaman di Jakarta cukup hingga 2035
Cara elegan Anies jawab teguran Jokowi soal banjir Jakarta
Atasi banjir di jalan protokol, Anies undang PT Wijaya Karya ke Balai Kota

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.