Pemprov DKI Kalah Banding soal UMP 2022, Heru Budi: Kita Ikuti Aturan PTTUN
Melalui putusan PTTUN, besaran UMP DKI Jakarta yang digugat harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp4,5 juta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang kalah di tingkat banding.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi hal ini, Heru Budi mengatakan bakal mengikuti saja aturan yang telah diputuskan PTTUN. Lebih lanjut, Heru menyebut akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ya nggak apa-apa, kita ikuti aja aturan PTTUN. Besok ada arahan dari pak Mendagri," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Melalui putusan PTTUN, besaran UMP DKI Jakarta yang digugat harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp4,5 juta.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Anies menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta. Heru Budi menilai putusan PTTUN tersebut menjadi hal terbaik untuk buruh di Ibu Kota, bahkan Indonesia.
"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Menurut Heru atas keputusan itu sudah ada solusi yang disiapkan. Kendati demikian, dia menolak untuk merinci solusi yang dimaksud.
"Sudah ada solusinya, ya nanti aja," ujarnya.
Reporter: Winda Nelfira