Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).
Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Syafrin menjelaskan, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap. Karena kebanyakan masyarakat lebih memilih menggunakan sepeda motor.
"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," tutupnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Ingin Perluasan Ganjil Genap Dipercepat
Anies Akan Perluas Kawasan Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Anies Larang Angkot Berusia di Atas Sepuluh Tahun Beroperasi
Sistem Ganjil-Genap Jadi Salah Satu Rencana DKI Atasi Polusi Udara
Antisipasi Ganjil-Genap Asian Games, Kemenhub Siapkan Jalur Khusus Kendaraan Logistik
Kurangi Polusi Udara, Walhi Sarankan Pemprov DKI Perluas Ganjil Genap