LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Tolak 70.156 Permohonan SIKM

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjelaskan pemohon SIKM melalui website corona.jakarta.go.id sudah mencapai 122.929.

2020-06-18 09:55:34
PSBB Jakarta
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta memastikan sangat selektif menerbitkan surat izin keluar masuk (SIKM). Dari banyaknya pengajuan, banyak juga yang ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjelaskan pemohon SIKM melalui website corona.jakarta.go.id sudah mencapai 122.929. Sebanyak 534 masih menunggu proses karena baru mengajukan.

"42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. Dan sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak," kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Advertisement

Saat ini pihaknya juga telah membuka mal pelayanan publik secara langsung atau tatap muka sejak Senin (15/6). Sedangkan untuk pelayanan perizinan SIKM dibuka mulai Senin sampai Jumat.

"Mulai pukul 07.30 sampai 18.00 WIB, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 hingga 13.00 WIB," ucapnya.

Benni mengimbau agar masyarakat yang mengajukan SIKM dapat mempelajari tata caranya dengan mengunduh semua berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Advertisement

"Ini sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan meski masa transisi, warga non KTP Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan masuk ke wilayah Jakarta. Syafrin menyebut SIKM masih diterapkan selama masih ada status bencana nasional non alam.

"SIKM berlaku sampai penetapan Status Bencana Nasional Non Alam Sesuai Kepres 12/2020 dicabut," kata Syafrin saat dikonfirmasi.

Petugas pengawas atau pengecek SIKM, menurut Syafrin tetap ketat tanpa ada pelonggaran.

"Pengawasan di simpul-simpul transportasi tetap. Baik di terminal, Stasiun KA, Pelabuhan dan Bandara," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
1.884 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
Selama PSBB Transisi, Mobil Wisata Monas Berhenti Beroperasi
250 Personel Gabungan Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Tanah Abang
129 Lokasi Pariwisata dan Hiburan di Jakarta Lakukan Pelanggaran Selama PSBB
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
Pemprov DKI Beberkan Alasan Tempat Hiburan Belum Buka di Masa PSBB Transisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.