LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI buat Pergub pemanfaatan ruang bawah tanah untuk MRT

Target pembuatan Pergub pemanfaatan ruang bawah tanah, rampung sebelum pengerjaan fisik MRT.

2013-07-01 23:05:00
MRT
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub), untuk pemanfaatan ruang bawah tanah. Hal itu dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan fisik Mass Rapid Transit (MRT), yang akan dimulai Oktober mendatang.

"Lagi disiapkan, sudah diminta kok payung hukum untuk pemanfaatan ruang bawah tanah ini. Bappeda yang urus penyusunannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/7).

Politikus Gerindra ini mengaku, penyusunan Pergub pemanfaatan ruang bawah tanah dapat rampung sebelum pengerjaan fisik MRT. Ia juga menegaskan Pergub tersebut dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.

"Cepatlah, sehari juga selesai kok, termasuk juga untuk rencana pembangunan ruang bawah tanah di Monas. Saat ini yang Monas sedang penyusunan detail engineering design (DED) oleh PT Jakarta Propertindo," jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2009 Pemprov DKI mempunyai rencana juga menyusun payung hukum, pemanfaatan ruang bawah tanah dalam bentuk Perda, bukan dalam bentuk pergub. Draf rancangan Perda tersebut juga digarap oleh Bappeda DKI.

Waktu itu, Wiriyatmoko masih menjabat Kepala Dinas Tata Ruang DKI, (sekarang Asisten Pembangunan DKI) mengatakan, pembuatan Perda pemanfaatan ruang bawah tanah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang, yang menyatakan seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus sudah meresmikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2010-2030.

Wiriyatmoko menegaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah untuk jalur MRT saja, melainkan juga mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah dalam bentuk lainnya, seperti basement atau ruang perkantoran lainnya yang dimiliki kantor-kantor swasta. Sebab, merujuk pada ketentuan yang berlaku di luar negeri, pemanfaatan ruang bawah tanah di kedalaman 21 meter harus untuk kepentingan publik.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.