LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI bisa tutup tempat hiburan dari laporan media dan warga

Dengan adanya aturan ini selain mempermudah izin usaha dan meningkatkan pengawasan, kata Sandiaga, pengusaha-pengusaha di bidang pariwisata menyambut baik. Dan menjadikan pariwisata berbasis ekonomi kreatif, budaya, dan berbasis kearifan lokal.

2018-03-18 05:01:00
Sandiaga Uno
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (12/3) lalu.

Dalam pasal 54, 55 dan 56 secara garis berisi tentang jika pengusaha atau management perusahaan pariwisata diketahui melakukan pengedaran, penjualan dan pemakaian narkotika, berdasarkan informasi atau pengaduan dari media massa dan masyarakat bisa dijatuhkan teguran atau sanksi dengan mencabut TDUP secara langsung tanpa ada surat teguran terlebih dahulu.

Terkait hal tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui peran media massa dalam membongkar praktek prostitusi atau norkotika di tempat hiburan malam.

Advertisement

"Tapi kemaren kita ngerasain banget bahwa media massa terutama dari teman-teman yang membantu melaporkan itu sangat efektif. Begitu ditulis di media massa Pemprov cepet bergerak," katanya di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/3).

Menurut Sandiaga, ini menjadi kolaborasi yang sempurna. Dia mengharapkan, media menjadi garda terdepan untuk mengawasi tempat-tempat yang menyalahi aturan. Karena itu merupakan fungsi media, selain memberikan informasi juga berfungsi mengawasi.

"Karena kalau kita mengawasi sendiri nggak akan mungkin bisa. Tapi kalau misalnya kita mengakomodasi dan memobilisasi media, masyarakat itu merupakan suatu tools yang sangat mempan yang saya bilang untuk menertibkan dan membina industri pariwisata dan industri hiburan kedepan," jelasnya.

Advertisement

Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata ©2018 Merdeka.com/Syifa Hanifa

Dengan adanya aturan ini selain mempermudah izin usaha dan meningkatkan pengawasan, kata Sandiaga, pengusaha-pengusaha di bidang pariwisata menyambut baik. Dan menjadikan pariwisata berbasis ekonomi kreatif, budaya, dan berbasis kearifan lokal.

"Pokoknya kalau ada yang macam-macam narkoba, prostitusi maupun perjudian kita akan tidak ada toleransi sama sekali. Itu yang sudah dicanangkan dan teman-teman dari pengusaha malah mengapresiasi. Ada pelanggaran pariwisata di mana Pemprov bisa cepet bergerak," pungkasnya.

Baca juga:
Sandiaga sebut the power emak-emak bisa buat rumah jamur
Kala payung menutup wajah Sandiaga
Sandiaga sebut Marina akan siapkan pengganti pimpin PD Dharma Jaya
Anies-Sandi diminta audit PD Dharma Jaya
Sandiaga ungkap penyebab lambatnya pencairan PSO untuk PD Dharma Jaya
Pengakuan bos PD Dharma Jaya, anak buahnya dimaki saat supplier tagih utang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.