Pemprov DKI belum putuskan ganti rugi korban penggusuran Bukit Duri
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Keputusan tersebut memutuskan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 yang menjadi landasan relokasi cacat hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Keputusan tersebut memutuskan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 yang menjadi landasan relokasi cacat hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku belum mendapat salinan resmi dari PTUN terkait dimenangkannya gugatan warga Bukit Duri. Sehingga Pemprov belum bisa memutuskan tindakan yang akan diambil.
"Tapi intinya, fokusnya adalah membatalkan SP peringatan, karena kejadiannya sudah lalu ya sebetulnya ini kan otomatis tidak berlaku lagi. Kalau pun ada kerugian ya kita belum bisa lihat lebih jauh lagi, sehingga kita menunggu surat resmi dari pihak pengadilan ke pemprov melalui Wali Kota Jakarta Selatan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulut ini menegaskan bahwa mekanisme ganti rugi tergantung proses peradilan. Sumarsono tidak ingin Pemprov sampai memberikan ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak, begitupun sebaliknya dia tidak ingin yang seharusnya mendapatkan ganti rugi tidak mendapatkan haknya.
"Semua proses peradilan, keputusan itu kalau mengganti rugi bisa dianggarkan. Kalau segi APBD, penyediaan dana. Tapi kalau proses sampai kepada ini tidak mudah. Harus sampai verifikasi, mana yang diganti rugi. Ini kan harus kita verifikasi. Kita prinsip siap melaksanakan putusan pengadilan sebagai konsekuensi kita negara hukum," tutur Sumarsono.
Menurutnya, proses hukum itu butuh waktu. Begitupun dengan pelaksanaan putusan hukum tersebut.
"Saya yakin pak Ahok memiliki justifikasi yang kuat kenapa ini dilakukan. Saya yakin semua dalam rangka mengatasi banjir di Jakarta. Makanya namanya ini bukan penggusuran tapi relokasi. Memberikan kehidupan yang layak buat mereka yang selama ini tinggal bantaran kali," ujarnya.
Sumarsono berpendapat warga korban gusuran yang kini telah mendiami rusun terlihat hidup bahagia.
"Warga yang direlokasi ke rumah susun, nampaknya mereka juga, umumnya berbahagia. Mereka memenuhi kehidupan yang lebih baru, yang lebih layak. Dengan fasilitas sekolah gratis, kesehatan dan sebagainya. Tapi juga masih ada beberapa yang saya lihat, yang masih kecewa, yang belum terima. Memang tidak semuanya, tapi mayoritas sepertinya bisa terima. Incase (tuntutan) mereka bisa dikabulkan, kita akan laksanakan," tandasnya.(mdk/dan)