Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Pondok Labu
Arifin berharap di kemudian hari masyarakat sudah tidak butuh lagi edukasi dan sosialisasi terkait poin-poin perizinan dalam mendirikan bangunan. "Sudah harus paham dan sadar hukum menaati peraturan untuk kebaikan bersama, jelasnya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan menyalahi IMB di Jalan Pringgodani, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak. Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya peringatan hingga penyegelan, namun pemilik tetap tidak menghiraukan.
"Pelanggaran-pelanggaran bangunan yang terjadi ini menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat. Kita memiliki tantangan besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat lebih giat lagi terhadap berbagai peraturan-peraturan hukum," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin seperti dilansir dari Antara, Rabu (13/2).
Arifin berharap di kemudian hari masyarakat sudah tidak butuh lagi edukasi dan sosialisasi terkait poin-poin perizinan dalam mendirikan bangunan. "Sudah harus paham dan sadar hukum menaati peraturan untuk kebaikan bersama, jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan memaparkan, bangunan yang diperuntukkan toko tersebut ditertibkan lantaran menyalahi aturan bebas belakang. Zonasi R9 yang diperuntukkan tempat perdagangan atau toko ini sudah melanggar KDP 30 persen yaitu pelanggaran jarak bebas belakang.
"Kami dari Satpol PP mengikuti arahan teknis dari Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Karena yang bersangkutan memiliki IMB, jadi pelanggaran yang tertera yang ditertibkan," jelasnya.
Baca juga:
PKL dan Parkir Liar Kuasai Jalan dan Trotoar di Senen
Bentrokan PKL & Satpol PP di Tanah Abang, Polisi Buru 3 Pelaku
Ricuh Satpol PP & PKL di Tanah Abang, 1 Tersangka Dijerat, Total 3 Orang
Penampungan PKL di Blok F Tanah Abang Sepi Peminat
4 Cara Anies Baswedan Mengurai Ruwetnya Persoalan Tanah Abang
Satpol PP Tertibkan PKL Saat Car Free Day di Bundaran HI