Pemilik Ruko 'Makan Bahu Jalan' di Pluit Protes Pembongkaran, Ini Jawaban Kasatpol PP
Sejumlah pemilik tak terima dengan pembongkarnya yang dilakukan petugas Bina Marga. Sebagai bentuk protes, mereka membentangkan spanduk saat Satpol PP membongkar bangunan mereka.
Pemprov DKI Jakarta telah membongkar 20 bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan karena ruko dianggap memakan badan jalan dan menutupi saluran air
Sejumlah pemilik tak terima dengan pembongkarnya yang dilakukan petugas Bina Marga. Sebagai bentuk protes, mereka membentangkan spanduk saat Satpol PP membongkar bangunan mereka.
"UMKM DAN WARGA RT 011/003 MENUNTUT PAK RT RIANG PRASETYA (PAUL) UNTUK MUNCUL DAN BERDIALOG, JANGAN HANYA CUMA BISA MENGINJAK-INJAK SERTA MEMBUAT TUDINGAN-TUDINGAN TIDAK BENAR. JADILAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB!!" tulis salah satu spanduk di lokasi.
Selama Ini Tak Dipermasalahkan
Salah satu pemilik ruko bernama Feri bercerita bahwa ia sudah membuka usahanya sejak 2003. Sedari dulu, tak ada yang mempermasalahkan pembangunan rukonya itu.
"Tidak ada (yang mempermasalahkan), dan Pak RT ini kan sudah menjabat 20 tahun. Selama ini dia tahu kok pembangunan ini seperti apa, warga nya dagang seperti apa," kata Feri saat ditemui di lokasi.
Salah satu pemilik ruko lainnya juga menyayangkan pembongkaran yang dilakukan. Apalagi, pemilik ruko sudah membayar kewajiban iuran lingkungan yang besarannya Rp500 ribu.
"Dia (Ketua RT) tidak bertanggung jawab. Katanya tidak ada partisipasi dari warga sehingga di sini jadi semrawut," katanya.
Reaksi Kasatpol PP
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan luapan emosi pemilik ruko ditujukan kepada ketua RT setempat.
"Yang protes kan sama Pak RT. Sudah lihat belum bunyinya apa tulisannya? Bukan protes ke aparatur," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Arifin menegaskan, Pemkot Jakarta Utara telah memberikan waktu yang cukup untuk para pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri. Maka dari itu, pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu sudah cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin dan hari ini kita lakukan eksekusi," ujar Arifin.
Arifin menegaskan pembongkaran yang ia lakukan sebagai bentuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.
"Eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMBnya, keperluannya. Jadi ya itu yang kita lakukan," ucap Arifin.
(mdk/lia)