Pemerkosa siswi SMP di Condet diancam kerangkeng
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi.
Para tersangka kasus perkosaan terhadap siswi SMP di Condet terancam diancam pasal 51 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/4).
Dia menjelaskan, lima tersangka kini sudah ditangkap. Sementara polisi masih memburu dua pelaku lagi.
Pemerkosa tidak jera karena hakim beri vonis minim
Pelajar SMA dicabuli 4 pemuda di musala kantor
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP berinisial E (14) diperkosa pria yang dikenal lewat facebook. E bersedia bertemu setelah pelaku berjanji akan memberikan BlackBerry.
Awalnya, siswi kelas 3 SMP itu kopi darat dengan IM di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada 1 Maret lalu. Oleh IM, E dibawa ke rumahnya di daerah Condet, Jakarta Timur.
Di sana IM menggagahi gadis belia itu."Di rumah itu saya dipegang-pegang, dibikin enggak bisa napas, kancing baju dibuka, tapi belum sampai disetubuhi," ungkap E saat mengadu ke Komnas PA, Sabtu (6/4).
Baca juga:
Desa di India larang perempuan menari
Jarang dilayani istri, alasan Deden setubuhi anak kandung
DP mengaku sudah 60 kali memerkosa anak kandungnya